Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nias melaksanakan 3 (tiga) Urusan Pemerintahan yaitu Urusan Wajib Bidang Pangan (2.09), Urusan Pilihan Bidang Kelautan dan Perikanan (3.25) dan Urusan Pilihan Bidang Pertanian (3.27).
Untuk menjalankan urusan pemerintahan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias terdiri dari satu Sekretariat dan lima Bidang Teknis. Bidang Teknis yang menangani Urusan Wajib Bidang Pangan ada satu yaitu :
1. Bidang Konsumsi Keamanan Pangan dan Distribusi Pangan
Urusan Pilihan Bidang Pertanian dijalankan oleh empat bidang yaitu:
1. Bidang Prasarana dan Sarana
2. Bidang Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura
3. Bidang Peternakan
Urusan Pilihan Bidang Kelautan dan Perikanan dijalankan oleh satu bidang yaitu:
1. Bidang Perikanan
Pembangunan sektor pertanian merupakan prioritas utama dalam pembangunan di bidang ekonomi yang didasarkan pada pertimbangan :