Gambaran Umum Perangkat Daerah/Unit Kerja

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nias melaksanakan 3 (tiga) Urusan Pemerintahan yaitu Urusan Wajib Bidang Pangan (2.09), Urusan Pilihan Bidang Kelautan dan Perikanan (3.25) dan Urusan Pilihan Bidang Pertanian (3.27).

 Untuk menjalankan urusan pemerintahan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias terdiri dari satu Sekretariat dan lima Bidang Teknis. Bidang Teknis yang menangani Urusan Wajib Bidang Pangan ada satu yaitu :

1. Bidang Konsumsi Keamanan Pangan dan Distribusi Pangan

Urusan Pilihan Bidang Pertanian dijalankan oleh empat bidang yaitu:

1. Bidang Prasarana dan Sarana

2. Bidang Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura

3. Bidang Peternakan

Urusan Pilihan Bidang Kelautan dan Perikanan dijalankan oleh satu bidang yaitu:

1. Bidang Perikanan

Pembangunan sektor pertanian merupakan prioritas utama dalam pembangunan di bidang ekonomi yang didasarkan pada pertimbangan :

  1. Potensi dan kekayaan sumber daya alam di sektor pertanian, tersedia cukup besar baik berupa komoditas ternak, lahan, air dan iklim.
  2. Sebagian besar masyarakat bermata pencaharian di sektor pertanian (sebagian besar masyarakat Nias hidup dari berusaha tani baik beternak, berkebun tanaman keras, tanaman pangan dan sayuran serta buah-buahan).
  3. Dampak pembangunan pertanian terhadap PDRB dalam pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan cukup besar.
  4. Hasil capai pembangunan pertanian belum optimal baik dari aspek peningkatan produktivitas maupun produksi serta aspek peningkatan pendapatan petani.
  5. Tantangan berat adalah Swasembada pangan guna memenuhi kebutuhan penduduk yang terus meningkat. Hasil pertanian lainnya seperti sayuran, telur, daging juga masih didatangkan dari luar daerah Kabupaten Nias.