Rincian Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah/Unit Kerja
RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN, DAN PERIKANAN
KEPALA DINAS
Tugas Pokok :
Melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan, pertanian dan perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Nias.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang ketahanan pangan, pertanian dan perikanan terkait konsumsi pangan, keamanan pangan, distribusi pangan, perkebunan, tanaman pangan, hortikultura, peternakan, prasarana dan sarana serta perikanan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan pangan, pertanian dan perikanan terkait konsumsi pangan, keamanan pangan, distribusi pangan, perkebunan, tanaman pangan, hortikultura, peternakan, prasarana dan sarana serta perikanan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketahanan pangan, pertanian dan perikanan terkait konsumsi pangan, keamanan pangan, distribusi pangan, perkebunan, tanaman pangan, hortikultura, peternakan, prasarana dan sarana serta perikanan;
- Pelaksanaan administrasi dinas ketahanan pangan, pertanian dan perikanan terkait konsumsi pangan, keamanan pangan, distribusi pangan, perkebunan, tanaman pangan, hortikultura, peternakan, prasarana dan sarana serta perikanan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
SEKRETARIS
Tugas Pokok:
Menyelenggarakan penyusunan program, evaluasi, pelaporan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian.
Fungsi :
- Penyelenggaraan penyusunan program dan anggaran;
- Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian;
- Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
- Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan dinas;
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
KEPALA SUB BAGIAN UMUM, KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN
Tugas Pokok :
Melaksanakan pengelolaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian.
KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM, EVALUASI DAN PELAPORAN
Tugas pokok :
Melaksanakan penyusunan perencanaan program, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dinas
KEPALA BIDANG KONSUMSI, KEAMANAN PANGAN DAN DISTRIBUSI PANGAN
Tugas Pokok:
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang konsumsi, keamanan pangan dan distribusi pangan.
Fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis bidang konsumsi, keamanan pangan dan distribusi pangan;
- Penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan bidang konsumsi, keamanan pangan dan distribusi pangan;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang konsumsi, keamanan pangan dan distribusi pangan; 200
- Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan bidang konsumsi, keamanan pangan dan distribusi pangan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
SEKSI PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN DAN KEAMANAN PANGAN
Tugas Pokok :
Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan.
- ANALIS KETAHANAN PANGAN AHLI MUDA
Tugas Pokok :
Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan konsumsi pangan dan distribusi pangan.
KEPALA BIDANG PERKEBUNAN, TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA Tugas Pokok :
Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan perkebunan, tanaman pangan dan hortikultura.
Fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis bidang perkebunan, tanaman pangan dan hortikultura;
- Penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan bidang perkebunan, tanaman pangan dan hortikultura;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang perkebunan, tanaman pangan dan hortikultura;
- Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan bidang perkebunan, tanaman pangan dan hortikultura ;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya
- SEKSI PRODUKSI, PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
Tugas Pokok :
Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan produksi, pengolahan dan pemasaran perkebunan, tanaman pangan dan hortikultura.
- SEKSI PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN
Tugas Pokok :
Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan perbenihan danperlindungan perkebunan, tanaman pangan dan hortikultura.
KEPALA BIDANG PETERNAKAN
Tugas Pokok:
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang benih/bibit, produksi peternakan dan kesehatan hewan, perlindungan serta pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis bidang peternakan;
- Penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan bidang peternakan;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang peternakan;
- Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan bidang peternakan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
- SEKSI PERBIBITAN, KESMAVET, PRODUKSI DAN PEMASARAN
Tugas Pokok :
Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan perbibitan, Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), produksi dan pemasaran.
- MEDIK VETERINER AHLI MUDA
Tugas Pokok :
Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan kesehatan hewan.
KEPALA BIDANG PRASARANA DAN SARANA
Tugas Pokok :
Melaksanakan tugas di bidang prasarana dan sarana.
Fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis bidang prasarana dan sarana;
- Penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan bidang prasarana dan sarana;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang prasarana dan sarana;
- Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan bidang prasarana dan sarana;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
- SEKSI LAHAN IRIGASI, PUPUK, PESTISIDA DAN ALSINTAN
Tugas Pokok :
Melaksankan tugas yang berhubungan dengan lahan irigasi, pupuk, pestisida, dan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN).
- PENYULUH PERTANIAN AHLI MUDA
Tugas Pokok :
Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan penyuluhan pertanian.
KEPALA BIDANG PERIKANAN
Tugas Pokok :
Melaksanakan tugas di bidang perikanan.
Fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis bidang perikanan;
- Penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan bidang perikanan;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang perikanan;
- Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan bidang perikanan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Pokok :
Menyusun kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan perikanan tangkap, bina produksi dan teknologi penangkapan ikan, serta kenelayanan, dan kelembagaan.
Tugas Pokok :
Menyelenggarakan kebijakan teknis pengembangan perikanan budidaya, bina usaha dan kesehatan ikan dan lingkungan.
- SEKSI SARANA DAN PRASARANA PERIKANAN
Tugas Pokok :
Menyusun kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan, pengembangan dan pengadaan sarana dan prasarana perikanan.