Rincian Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah/Unit Kerja

RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN, DAN PERIKANAN

 

KEPALA DINAS

Tugas Pokok :

Melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan, pertanian dan perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Nias.

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang ketahanan pangan, pertanian dan perikanan terkait konsumsi pangan, keamanan pangan, distribusi pangan, perkebunan, tanaman pangan, hortikultura, peternakan, prasarana dan sarana serta perikanan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan pangan, pertanian dan perikanan terkait konsumsi pangan, keamanan pangan, distribusi pangan, perkebunan, tanaman pangan, hortikultura, peternakan, prasarana dan sarana serta perikanan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketahanan pangan, pertanian dan perikanan terkait konsumsi pangan, keamanan pangan, distribusi pangan, perkebunan, tanaman pangan, hortikultura, peternakan, prasarana dan sarana serta perikanan;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas ketahanan pangan, pertanian dan perikanan terkait konsumsi pangan, keamanan pangan, distribusi pangan, perkebunan, tanaman pangan, hortikultura, peternakan, prasarana dan sarana serta perikanan;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

SEKRETARIS

Tugas Pokok:

Menyelenggarakan penyusunan program, evaluasi, pelaporan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian.

Fungsi :

  1. Penyelenggaraan penyusunan program dan anggaran;
  2. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian;
  3. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  4. Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan dinas;
  5. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

KEPALA SUB BAGIAN UMUM, KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN

Tugas Pokok :

Melaksanakan pengelolaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian.

 

KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM, EVALUASI DAN PELAPORAN

Tugas pokok :

Melaksanakan penyusunan perencanaan program, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dinas

 

KEPALA BIDANG KONSUMSI, KEAMANAN PANGAN DAN DISTRIBUSI PANGAN

Tugas Pokok:

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang konsumsi, keamanan pangan dan distribusi pangan.

Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang konsumsi, keamanan pangan dan distribusi pangan;
  2. Penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan bidang konsumsi, keamanan pangan dan distribusi pangan;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang konsumsi, keamanan pangan dan distribusi pangan; 200
  4. Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan bidang konsumsi, keamanan pangan dan distribusi pangan;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

SEKSI PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN DAN KEAMANAN PANGAN

Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan.

  • ANALIS KETAHANAN PANGAN AHLI MUDA

Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan konsumsi pangan dan distribusi pangan.

 

KEPALA BIDANG PERKEBUNAN, TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan perkebunan, tanaman pangan dan hortikultura.

Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang perkebunan, tanaman pangan dan hortikultura;
  2. Penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan bidang perkebunan, tanaman pangan dan hortikultura;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang perkebunan, tanaman pangan dan hortikultura;
  4. Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan bidang perkebunan, tanaman pangan dan hortikultura ;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya
  • SEKSI PRODUKSI, PENGOLAHAN DAN PEMASARAN

Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan produksi, pengolahan dan pemasaran perkebunan, tanaman pangan dan hortikultura.

  • SEKSI PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN

Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan perbenihan danperlindungan perkebunan, tanaman pangan dan hortikultura.

 

KEPALA BIDANG PETERNAKAN

Tugas Pokok:

Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang benih/bibit, produksi peternakan dan kesehatan hewan, perlindungan serta pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang peternakan;
  2. Penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan bidang peternakan;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang peternakan;
  4. Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan bidang peternakan;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • SEKSI PERBIBITAN, KESMAVET, PRODUKSI DAN PEMASARAN

Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan perbibitan, Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), produksi dan pemasaran.

  • MEDIK VETERINER AHLI MUDA

Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan kesehatan hewan.

 

KEPALA BIDANG PRASARANA DAN SARANA

Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas di bidang prasarana dan sarana.

Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang prasarana dan sarana;
  2. Penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan bidang prasarana dan sarana;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang prasarana dan sarana;
  4. Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan bidang prasarana dan sarana;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • SEKSI LAHAN IRIGASI, PUPUK, PESTISIDA DAN ALSINTAN

Tugas Pokok :

Melaksankan tugas yang berhubungan dengan lahan irigasi, pupuk, pestisida, dan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN).

  • PENYULUH PERTANIAN AHLI MUDA

Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan penyuluhan pertanian.

 

KEPALA BIDANG PERIKANAN

Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas di bidang perikanan.

Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang perikanan;
  2. Penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan bidang perikanan;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang perikanan;
  4. Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan bidang perikanan;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • SEKSI PERIKANAN TANGKAP

Tugas Pokok :

Menyusun kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan perikanan tangkap, bina produksi dan teknologi penangkapan ikan, serta kenelayanan, dan kelembagaan.

  • SEKSI PERIKANAN BUDIDAYA

Tugas Pokok :

Menyelenggarakan kebijakan teknis pengembangan perikanan budidaya, bina usaha dan kesehatan ikan dan lingkungan.

  • SEKSI SARANA DAN PRASARANA PERIKANAN

Tugas Pokok :

Menyusun kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan, pengembangan dan pengadaan sarana dan prasarana perikanan.